Wednesday, April 15, 2009

Apa BEDANYA yaaaa.....

PHIUHHHH akhirnya… kluar lagi nih aturan terbaru dari ISO/IEC [dua organisasi internasional untuk bidang STANDARDISASI], selama ini aku gak pernah cerita tentang kerjaan HARIAN-ku apa sih :D Yaaa skarang ini aku pengen sedikit BERBAGI, aku bergelut di bidang standardisasi khususnya aku di PERUMUSAN standarnya [pernah denger Standar Nasional Indonesia atau biasanya disingkat SNI. Aku bagian memproses perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia [RSNI] hingga proses penetapan SNI [tapi aku gak SENDIRIAN kok, banyak pihak yang membantu :P ].

Di samping memproses usulan RSNI, aku juga kebagian mempelajari ATURAN proses perumusan standar internasional yang berlaku, kemudian disesuaikan dengan KONDISI di Indonesia, selanjutnya disusunlah Pedoman Standardisasi Nasional [PSN]. Jadi… kalo mo nyusun PSN, gak sembarangan loh. Akhir tahun 2008, ISO dan IEC mengeluarkan DIRECTIVE Part 1 yang terbaru.

Oh iya, seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh ISO dan IEC dilindungi oleh COPY RIGHT sehingga tidak dapat diperoleh secara free melalui internet [kecuali kalo ada orang PINTER yang iseng… biasanya mreka bisa akses dan mendapatkan dokumen ISO atau IEC secara free. Tapiiii… jangan TANYA aku, karena aku juga ga ngerti caranya hehehehe]. Namun khusus ISO/IEC Directive [termasuk suplemen-nya], ini BEBAS... smua orang dapat mengakses dan men-download secara gratis via website ISO atau IEC.

Saat ini aku ga NGANTOR karena kondisi kesehatanku yang masih memerlukan istirahat, jadi daripada BENGONG di rumah [jenuh juga, biasa PETAKILAN ehhh ini disuruh tiduran mulu] jadinya aku download aja tuh ISO/IEC Directive Part 1 yang terbaru [yang Part 2 gak direvisi, jadi PSN 08:2007... amannnnnn ]. Aku baca dan PELAJARI apa sih bedanya dengan ISO/IEC Directive Part 1:2004, ohhh ternyata ISO/IEC merevisi 3 hal yang prinsip tentang...

a) addition of procedures for joint working groups (see 1.11.5) and the development of standards under the Mode 5 – Integrated liaison (see 300H B.4.2.6)
Pada bagian ini lebih dirinci tentang BAGAIMANA aturan dan tahapan pembentukan gugus kerja gabungan, tugas dan TANGGUNG JAWAB-nya, termasuk memelihara dokumen yang telah dihasilkan.

b) deletion of clause related to the handling of Publicly Available Specifications in IEC
Hal ini dapat dilihat di klausul 3.2, awalnya [di ISO/IEC Directive Part 1:2004] klausul tentang PAS ini terdapat 5 SUBKLAUSUL. Namun subklausul 3.2.4 [directive lama] dihapus, sehingga pada ISO/IEC Directive Part 1 :2008 ini klausul 3.2 hanya menjadi 4 subklausul. Penghapusan 3.2.4 ini menjelaskan aturan PAS pada IEC yang saat ini tidak berlaku lagi.

c) inclusion of the guidelines for implementation of the common patent policy for ITU-T/ITU-R/ISO/IEC in its entirety and without modification (see Annex I)
Hal ini merupakan ISU terbaru, karena Lampiran I merupakan tambahan yang dahulunya tidak ada. Lampiran ini menjelaskan secara jelas mengenai The PATENT POLICY yang berlaku pada 3 organisasi tersebut [ISO, IEC dan ITU]. Sebetulnya aturan ini juga bukan hal yang BARU banget, karena pada ISO/IEC Directive Part 2:2004 khususnya di ANNEX F telah tercantum, namun memang gak sedetil pada Annex I ini dan baru mencakup ISO dan IEC saja. Sedangkan pada ISO/IEC Directive Part 1:2008, aturan ini DIPAPARKAN secara rinci dan berlaku untuk ketiga organisasi tersebut [telah disetujui sejak 1 Maret 2007 lohhhh....].

Sebagai tambahan INFORMASI, kantorku hanya meng-handle ISO dan IEC sedangkan untuk ITU merupakan kewenangan dari DIRJEN POSTEL, Departemen Perhubungan. ISO/Directive Part 1:2008 ini lebih tebal karena terdapat 76 halaman sedangkan yang tahun 2004 hanya 62 halaman. Oh iya, bagi yang BERMINAT men-download ISO/IEC Directive Part 1:2008, dapat mengakses di sini.

PS. Semoga dapat menambah INFO bagi yang membaca ^_^

0 comments:

Post a Comment